Cara Cek IMEI HP,Komputer dan Tablet di situs Kemenperin
buayaberdiri.blogspot.com - Belum lama ini telah beredar di Indonesia tentang isu peredaraan hp ilegal di negara kita,untuk mendata berapa jumlah hp yang beredar di Indonesia,maka pihak KEMENPERIN yang merupakan kepanjangan dari Kementrian Perindustrian Republik Indonesia telah memberikan isu akan mendata IMEI HP yang telah terdaftar .
Pendaftaran Telepon seluler ini diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/11/2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler,Komputer Genggam(HANDHELD) Dan Komputer Tablet.
Inti Isi dari Tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler,Komputer Genggam(HANDHELD) Dan Komputer Tablet melalui Peraturan Menteri Perindustrian adalah seperti ini :
1.Setiap Telepon Seluler,Komputer Genggam dan komputer tablet harus memiliki sertifikat yang sudah ditetapkan.
2.Memiliki standar persyaratan teknis
3.Adanya proses sertifikasi pada saat memberikan sertifikat
4.Memiliki Spesifikasi terhadap Setiap Telepon Seluler,Komputer Genggam dan komputer tablet
5.Produk sudah melalui proses pengujian produk terhadap karakteristik Telepon Seluler,Komputer Genggam dan komputer tablet
6.Produk Telepon Seluler,Komputer Genggam dan komputer tablet sudah terdaftar ,seperti tipe,nomor identitas,dan jumlah yang diproduksi dan jumlah yang di import
7.Memiliki surat TPP-Produksi
8.Memiliki surat TPP-Import
Untuk lebih lengkapnya kamu bisa melihat di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/11/2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler,Komputer Genggam(HANDHELD) Dan Komputer Tablet.
Lalu bagaimana cara cek imei apakah sudah terdaftar di Kemenperin atau tidak ?
Cara cek IMEI di situs Kemenperin
1.Buka website Kemenperin.go.id untuk cek IMEI disini
Maka tampilan website untuk cek IMEI di Kemenperin.go.id seperti ini :
2.Lalu masukan nomor IMEI Telepon Seluler,Komputer Genggam(HANDHELD) Dan Komputer Tablet di kotak cek imei kemenperin.go.id
3.Lalu tekan tombol Search
4.Jika sudah selesai,maka jika imei sudah terdaftar di di database kemenperin ,akan ada pemberitahuan dibawah kotak pencarian cek imei.Pemberitahuannya seperti ini "IMEI terdaftar di database kemenperin " .
Jika ada pemberithuan "IMEI terdaftar di database kemenperin " itu berarti HP kamu Legal di Indonesia.
Seperti itulah cara cek IMEI Telepon Seluler,Komputer Genggam(HANDHELD) Dan Komputer Tablet di situs https://imei.kemenperin.go.id/ ,semoga membantu Gbu:)
Baca juga artikel tentang : Cara melihat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) secara online 2019
Baca juga artikel tentang : Cek Resi J&T Express - Melacak Pengiriman J&T Express
Baca juga artikel tentang : 7 Smartphone dengan jaringan 5G yang akan dirilis
Baca juga artikel tentang :Tanah HGU ( Hak Guna Usaha ) Berdasarkan UU Republik Indonesia pasal 28
Baca juga artikel tentang : Cek Resi J&T Express - Melacak Pengiriman J&T Express
Baca juga artikel tentang : 7 Smartphone dengan jaringan 5G yang akan dirilis
Baca juga artikel tentang :Tanah HGU ( Hak Guna Usaha ) Berdasarkan UU Republik Indonesia pasal 28