;

Tanah HGU ( Hak Guna Usaha ) Berdasarkan UU Republik Indonesia pasal 28

Tanah HGU ( Hak Guna Usaha ) Berdasarkan UU Republik Indonesia pasal 28



buayaberdiri.blogspot.com - Tadi malam sebagian atau seluruh rakyat indonesia telah menyaksikan atau menonton debat capres 2019,ini merupakan debat capres 2019 yang kedua dengan kandidat capres no.1 yaitu bapak jokowi dan capres no.2 yaitu bapak prabowo.

Dalam debat kita mendengar tentang tema pernyataan pamungkas oleh setiap capres,kita juga mendengar tentang pengakuan seorang prabowo bahwa dia menguasai tanah dibeberapa tempat,dan bapak probowo menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah HGU,dan prabowo juga mengatakan bahwa dia siap mengembalikan tanah tersebut kepada negara.


Sampai disini dulu tentang debat capresnya,hari ini saya akan share tentang apa itu tanah HGU ?,bagaimana dasar hukum menurut Undang-Undang Republik Indonesia ?

HGU merupakan singkatan dari Hak Guna Usaha ,hak itu digunakan untuk Warga Negara Indonesia yang khusus yang mengusahakan tanah negara untuk sektor pertanian,perikanan atau peternakan sebagaimana yang dijelaskan dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA.

Berikut adalah ketentuan tentang Tanah HGU atau Tanah Hak Guna Usaha berdasarkan pasal 28 sampai pasal 31 tentang Hak Guna Usaha :



1.Tanah paling sedikit 5 hektar

2.Jika lebih 25 hektar,maka perusahaan tersebut harus memiliki modal yang cukup untuk kelayakan usaha sesuai dengan perkembangan zaman.

3.Dapat berpindah pihak ,mulai dari pihak pertama ke pihak ke dua dan seterusnya.

4.Waktu yang diberikan untuk Tanah HGU adalah 25 Tahun 

5.jika perlu waktu lama paling  lama 35 Tahun .

6.Yang memiliki Tanah Hak Guna Usaha adalah Warga Negara Indonesia

7.Jenis usahanya didirikan menurut Hukum Indonesia dan bertempat diwilayah Indonesia


Tanah Hak Guna Usaha dapat dihapus karena :




1.Jangka waktu mengelola Tanah Hak Guna Usaha sudah habis atau berakhir

2.Dihentikan karena tidak sesuai dengan persayaratan atau tidak memenuhi persyaratan

3.dilepas oleh pemegang Tanah Hak Guna Usaha sebelum jangka waktunya berakhir

4.Dicabut untuk kepentingan umum

5.di terlantarkan  ( tidak diusahakan atau dikerjakan )

6.Tanahnya musnah (  tidak diusahakan atau dikerjakan )




Seperti itulah tentang Tanah Hak Guna Usaha,Untuk lebih jelasnya kamu dapat melihat di UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA pada pasal 28-40 tentang hak guna usaha.


Jika ada tulisan yang kurang ataupun yang salah ,mohon dikoreksi untuk saya perbaiki kembali,Gbu :)




List of Article Posts https://buayaberdiri.blogspot.com