;

Cara Terbaru Perpanjang Paspor Secara Online 2022 Beserta Syarat dan Biaya

Cara Memperpanjang Paspor Online Beserta Syarat dan Biaya 


Cara Mudah Perpanjang Paspor Online 2022 lewat Aplikasi M-Paspor

buayaberdiri.blogspot.com - Jika kamu ingin pergi ke luar negeri dengan tujuan liburan, bekerja, berobat kerumah sakit, mengunjungi saudara atau keluarga maka kamu membutuhkan Paspor sebagai salahsatu persyaratan dokumen resmi yang wajib dimiliki. 

Akan tetapi jika kamu sudah pernah ke luar negeri dan memiliki pasport maka kamu tidak perlu mengurus pasport lagi. Akan tetapi jika masa berlaku paspor sudah habis maka kamu perlu perpanjang paspor di kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia. 

Masa berlaku dokumen paspor biasanya adalah 5 tahun, jika lewat dari 5 tahun atau masa berlaku paspor sudah mati maka kamu perlu perpanjang paspor di kantor Imigrasi terdekat di kotamu. Untuk kamu yang tinggal di kota Jakarta maka kamu perlu pergi ke kantor Imigrasi Jakarta yang berada.

Kantor Imigrasi Jakarta :
  1. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
  3. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur
  4. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan
  5. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat
  6. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tanjung Priok 


Untuk tahun 2022 ini kamu bisa perpanjang paspor secara online lewat aplikasi yang kamu download di playstore untuk pengguna HP Android seperti samsung, xiaomi, vivo, oppo, realme, asus, huawei dan lain-lain.   

Persyaratan Perpanjang Paspor Untuk Warga Negara Indonesia



Jika kamu ingin memperpanjang paspor secara online mungkin kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat-syarat atau sesuatu yang harus dilengkapi untuk perpanjangan paspor Indonesia untuk berpergian ke luar negara Indonesia. 

Dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan Paspor Indonesia :

  1. Kartu Tanda Penduduk atau E-KTP
  2. Paspor lama
  3. Kartu Keluarga atau KK
  4. Akta Lahir atau Ijazah


Cara Perpanjang Pasport Online Lewat Aplikasi M-Paspor 


Kini kamu bisa mempanjang paspor secara online lewat HP atau ponsel yang pakai sehari-hari, dengan aplikasi M-Paspor yang di rilis Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI secara resmi.

Jadi sebelum kamu ingin memperpanjang paspor melalui M-Paspor maka kamu harus download aplikasi M-Paspor di Playstore dan segera install di ponsel atau HP Android kalian.


Langkah-langkah memperpanjang paspor secara online :


  1. Buka aplikasi M-Paspor di HP Android atau iPhone
  2. Kemudian klik tulisan "Daftar Akun"
  3. Lalu isi form seperti Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Alamat Email, Nomor Handphone, Kata Sandi, Ulangi Kata Sandi dan klik centang pada Saya setuju dengan syarat dan ketentuan
  4. Jika sudah mengisi semua form maka tekan tombol Daftar
  5. Kemudian email aktivasi terkirim, lalu bukan email kamu untuk mengaktivasinya
  6. Lalu tekan tombol Aktivasi akun anda
  7. Jika sudah diaktivasi, maka silakan masuk atau Login menggunakan alamat email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya dan tekan tombol Masuk
  8. Maka kamu akan masuk Beranda M-Paspor, kemudian tekan tombol "Lanjutkan"
  9. Sebelum melakukan daftar permohonan paspor maka persiapkan berkas-berkas seperi E-KTP, KK, Ijazah / Akta lahir / Buku nikah / akta perkawinan / surat baptis.

    Jika tujuan pembuatan paspor seperti dibawah ini , maka dokumen yang harus dilengkapi :

    Tujuan Haji / Umroh : Siapkan berkas surat rekomendasi haji dari kementerian agama, surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji.

    Tujuan Bekerja di Luar Negeri : Surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja

    Tujuan magang : Siapkan surat Direktur Jenderal Pembinaan dan Pelatihan Ptoduktivitas Kementerian Ketenagakerjaan.
  10. Kemudian tekan tombol Pengajuan Permohonan
  11. Lalu klik Pengajuan paspor reguler
  12. Kemudian ada muncul peringatan untuk mengisi pertanyaan kuisioner dan pastikan jawabannya benar. Jika jawabannya tidak benar maka kena Pelanggaran Keimigrasian sesuai dengan ketentuan pasal 126 huruf c UU No.6 tahun 2011.

    Kemudian tekan tombol Lanjutkan
  13. Kemudian jawab pertanyaan : Untuk siapa permohonan paspoor ini ?

    Maka ada 2 pilihan yaitu :

    1. Dewasa

    2. Anak-anak ( <17 tahun / Belum memiliki E-KTP)
  14. Kemudian foto E-KTP atau upload file E-KTP
  15. Kemudian Foto Paspor Lama
  16. Lalu masukan nomor paspor lama dan setelah itu tekan tombol lanjutkan
  17. Kemudian isi pertanyaan : Apakah tujuan anda membuat paspor ?

    Silakan pilih jawaban yang sesuai tujuan kamu.
  18. Kemudian isi pertanyaan : Negara mana yang akan anda tuju ?

    Lalu tekan tombol Lanjutkan
  19. Kemudian isi pertanyaan : Dimana tempat tinggal di negara tujuan ?

    Kamu bisa mengisi tempat penginapan di negara tujuan dengan mengisi nama hotel.

    Kemudian tekan tombol Lanjutkan
  20. Kemudian isi pertanyaan : Berapa lama tinggal di luar negeri ?
  21. Kemudian isi pertanyaan : Nomor telepon keluarga / kerabat terdekat anda di indonesia yang dapat di hubungi ?

    Kemudian isi nama, nomor telepon dan keterangan hubungan keluarga

    Kemudian tekan tombol Lanjutkan
  22. Kemudian unggah dokumen atau berkas yng belum lengkap

    Lalu pilih jenis paspor, pilihan jenis paspor : Paspor Biasa, Paspor Elektronik, dan Paspor Elektronik Polikarbonat
  23. Kemudian kamu akan kembali ke pertanyaan sebelumnya, lalu isi form tersebut dengan lengkap.

    Lalu tekan tombol Lanjutkan
  24. Lalu akan tampil Data Pemohon 1, kemudian tekan tombol Lanjutkan
  25. Kemudian pilih lokasi pengambilan paspor di kantor Imigrasi , jika sudah dapat tekan tombol Pilih Kantor
  26. Kemudian isi tanggal kedatangan, lalu tekan tombol lanjutkan
  27. Lalu akan muncul notifikasi "Pengajuan permohonan sukses", lalu tekan tombol Oke
  28. Maka akan tampil "Detail pengajuan M-Paspor"
  29. Lalu lakukan pembayaran ke bank
  30. Setelah itu pergi kekantor Imigrasi sesuai dengan tanggal yng kamu tentukan sebelumnya dengan membawa berkas : Bukti pembayaran paspor, E-KTP, KK, Paspor lama, Akta lahir / Ijazah / Buku nikah  



Biaya Perpanjangan Paspor Secara Online


Untuk mengurus Paspor akan dikenakan biaya dan akan masuk kedalam tarif  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

Untuk biaya Paspor Biasa 48 halaman adalah 350.000 rupiah per pemohonan atau 1 orang pemohon dan untuk biaya Pasport Elektronik 48 halaman adalah 650.000 rupiah per pemohonan atau 1 orang pemohon. 

Pembayaran biaya Paspor dapat dilakukan melalui Mobile Banking, Aplikasi E-Commerce ( seperti bukalapak dan tokopedia ), Teller Bank dan Kantor Pos.


Sumber Biaya Paspor : https://www.imigrasi.go.id/id/2021/10/05/catat-berikut-daftar-biaya-resmi-pengurusan-paspor-di-kantor-imigrasi/




List of Article Posts https://buayaberdiri.blogspot.com