Persyaratan Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK memiliki kepanjangan dari surat keterangan catatan kepolisian,surat ini penting digunakan ketika kamu sedang melamar pekerjaan,mulai dari pekerjaan diperusahaan swasta maupun diperusahaan milik pemerintah.https://buayaberdiri.blogspot.com/
Sesuai dengan namanya,SKCK berfungsi untuk memberikan surat tentang catatan kriminalitas seseorang didalam kepolisian.Masa berlaku SKCK untuk bulan januari 2019 adalah 6 bulan,lewat dari 6 bulan jika seseorang ingin melakukan aktifitas yang memerlukan SKCK,maka harus memperpanjang SKCK.https://buayaberdiri.blogspot.com/
Baca juga artikel tentang : Daftar Alamat PT di Kawasan Industri Jababeka
dibawah ini adalah persyaratan perpanjangan SKCK: https://buayaberdiri.blogspot.com/
1.Fotocopy KTP 2 lembar
2.Pas Foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan memiliki warna latar belakang merah,Jika menggunakan Jilbab,Tampak muka bagian depan dapat dilihat secara utuh.
3.Fotocopy Akte Kelahiran/ Ijazah 2 lembar
Baca juga artikel tentang : Daftar Alamat Perusahaan di Kawasan Industri Kota Karawang (KIIC,KIM,Surya Cipta)
Kamu bisa memperpanjang SKCK di Kantor Polisi sesuai dengan domisili kamu.
Seperti itu lah persyaratan perpanjangan SKCK,semoga membantu,jika terdapat kekurangan persyaratan silakan isi di kolom komentar,Gbu :) https://buayaberdiri.blogspot.com/